BeritaPertanian dan Kehutanan

583 Polisi Kehutanan Mulai Digembleng, Target 6.500 Personel

×

583 Polisi Kehutanan Mulai Digembleng, Target 6.500 Personel

Sebarkan artikel ini
Polisi Kehutanan
583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri. (Foto: Binmas Polri)

SEMARANG – Upaya memperkuat perlindungan kawasan hutan Indonesia memasuki tahap baru. Sebanyak 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 mulai menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri, Semarang.

Pendidikan tersebut berlangsung selama dua bulan dan menjadi tahap awal dari program pengembangan kapasitas Polisi Kehutanan. Kementerian Kehutanan menargetkan sebanyak 6.500 Polisi Kehutanan akan mendapatkan pendidikan secara bertahap.

Pendidikan perdana dibuka pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri. Upacara pembukaan berlangsung pukul 08.11 hingga 08.40 WIB dan dipimpin Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, S.Hut.

Polisi Kehutanan Dituntut Siap Hadapi Lapangan

Rohmat Marzuki mengapresiasi dukungan Polri dalam pelaksanaan pendidikan tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas institusi menjadi bagian penting untuk meningkatkan kemampuan personel yang bertugas menjaga kawasan hutan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan,” ujar Rohmat.

Ia menekankan bahwa pendidikan tidak berhenti pada penguasaan materi di ruang kelas. Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta diharapkan mampu menerapkan keterampilan tersebut ketika menjalankan tugas di kawasan hutan.

“Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Materi Pendidikan Disesuaikan dengan Kebutuhan Tugas

Program Pendidikan Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2026 menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Pendekatan ini menitikberatkan pada kemampuan peserta dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan ketika menghadapi situasi nyata.

Baca juga:
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Lacak dan Pulihkan Aset Hasil Kejahatan Keuangan

Materi pendidikan mencakup empat kelompok kompetensi utama. Pertama, aspek sikap dan tata nilai yang meliputi integritas, karakter kebangsaan, hak asasi manusia, kode etik, disiplin, serta tanggung jawab.

Kedua, peserta dibekali pengetahuan mengenai tugas kepolisian. Materinya antara lain deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan TPTKP, pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi, komunikasi, serta kemitraan dengan masyarakat.

Kompetensi ketiga berkaitan dengan keterampilan dasar. Peserta mempelajari navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan serta penanganan satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif, hingga penyusunan laporan.

Sementara itu, keterampilan khusus mencakup Peraturan Baris-Berbaris (PBB), pengenalan senjata api, bela diri Polri, pencarian dan pertolongan (SAR), Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), halang rintang, serta mountaineering.

Melalui materi tersebut, lulusan diharapkan memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan. Mereka juga dituntut bekerja dengan integritas, memiliki karakter kebangsaan, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pendidikan Polri Perkuat Kemampuan Operasional

Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengatakan pendidikan di lingkungan Polri diarahkan untuk memberikan kemampuan yang mendukung kebutuhan operasional Polisi Kehutanan.

Menurut Panca, tugas Polisi Kehutanan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai hutan dan ekosistem. Personel juga harus siap menghadapi berbagai situasi yang muncul ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Panca.

Namun, ia menegaskan pendidikan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas atau mengubah kewenangan Polisi Kehutanan.

Baca juga:
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dan Pertemuan dengan Putin

“Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

583 Peserta Jadi Awal Menuju 6.500 Personel

Pendidikan yang diikuti 583 peserta merupakan bagian awal dari rencana Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan kapasitas 6.500 Polisi Kehutanan.

Rohmat mengatakan program tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Presiden RI. Karena itu, kesinambungan kerja sama dengan Polri dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaannya.

“Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,” ujar Rohmat.

Kerja sama kedua institusi nantinya tidak terbatas pada pendidikan dasar. Pengembangan kapasitas juga akan diarahkan pada pendidikan tingkat manajerial serta berbagai bentuk peningkatan kompetensi lainnya.

Penguatan Personel untuk Perlindungan Hutan

Penguatan kapasitas Polisi Kehutanan pada akhirnya berkaitan langsung dengan upaya menjaga fungsi hutan dan kepentingan masyarakat. Perlindungan kawasan hutan berperan dalam menjaga sumber air, ekosistem, keanekaragaman hayati, sekaligus lingkungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

Panca menilai perlindungan hutan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum lainnya perlu terus diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.

“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Panca.

Dengan dimulainya pendidikan bagi 583 peserta, program penguatan Polisi Kehutanan memasuki tahap awal. Jumlah tersebut menjadi bagian dari target lebih besar untuk membentuk 6.500 personel yang memiliki kemampuan teknis, profesionalisme, dan kesiapan menghadapi tantangan perlindungan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga:
Indonesia Siapkan Pulau Galang untuk Rawat Warga Gaza

(Red – Tim)